
MALANG, ADADIMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna. Dewan memastikan tidak hanya berhenti pada pengesahan, melainkan juga akan mengawal penuh pelaksanaannya agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan komitmennya usai rapat paripurna pengesahan Perda PUG pada Selasa (15/7/2025). Ia menyebut regulasi ini sudah disusun dengan detail, mulai dari peran, struktur tim pelaksana, hingga alur kerja di masing-masing perangkat daerah.
“Regulasi ini sudah sangat komprehensif. Sekarang yang kita tunggu adalah percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) supaya implementasinya segera bisa berjalan di lapangan,” ungkap Mia, sapaan akrabnya.
Mia menilai Perda PUG menjadi pijakan penting bagi Kota Malang dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Menurutnya, DPRD akan mengawasi agar perda ini tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan benar-benar menjiwai setiap program pembangunan daerah.
“Kami akan terus mengawal supaya seluruh kebijakan lebih responsif gender dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya kelompok perempuan,” tegasnya. Salah satu poin krusial dalam perda ini adalah pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan bahwa perda ini sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya integrasi strategi PUG ke dalam seluruh proses pembangunan. Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan perangkat daerah baru yang lebih fokus pada isu perempuan, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Langkah ini disebutnya sebagai wujud keseriusan pemerintah kota dalam mempercepat program pemberdayaan perempuan dan memperjelas arah kebijakan yang responsif gender.
Dengan lahirnya Perda PUG, DPRD Kota Malang berharap Kota Malang bisa menjadi contoh kota yang lebih inklusif, adil, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat.