
MALANG, ADADIMALANG.COM – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang yang sempat meresahkan masyarakat dipastikan tidak akan terjadi. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PBB agar aturan turunan tersebut tidak merugikan warga.
Menurutnya, PBB kerap menjadi isu sensitif karena langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. “PBB ini persoalan penting, sehingga tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja. Kami di DPRD akan mengawalnya secara serius supaya masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.
Amithya menjelaskan bahwa potensi kenaikan PBB sebenarnya lebih dipengaruhi oleh formula perhitungan yang digunakan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa tarif dasar PBB tidak akan berubah. “Kalau soal tarif, saya pastikan tidak ada kenaikan. Jadi warga bisa tenang,” tuturnya.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat memicu gelombang protes karena penyesuaian PBB dianggap membebani masyarakat. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar setiap kebijakan diuji dengan matang sebelum diterapkan.
“Dari pengalaman di Pati, kita belajar bahwa aturan harus benar-benar diuji dari berbagai sisi. Yang utama tetap kepentingan warga,” jelas Amithya. Ia menekankan bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) memuat aturan secara normatif, pelaksanaan teknis di lapangan sangat bergantung pada Perwal. Oleh karena itu, DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) akan mengawasi agar isi Perwal tetap sinkron dengan aturan yang lebih tinggi.
Senada dengan Amithya, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, sebelumnya juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Arief menyebut tarif PBB-P2 dipatok tunggal sebesar 0,2 persen, melesat hampir empat kali lipat dari aturan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Dengan jaminan dari Ketua DPRD Kota Malang, masyarakat tidak perlu lagi khawatir. Pengawasan ketat yang dilakukan DPRD diharapkan memastikan Perwal yang akan terbit nanti transparan dan berpihak pada rakyat. Langkah ini diharapkan dapat menenangkan warga sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan legislatif berdiri di sisi masyarakat.