Kota Malang – Bertempat di gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, dilaksanakan Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya dengan agenda Pengukuhan dua Guru Besar Universitas Brawijaya mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (27/9).
Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya tersebut mengukuhkan dua orang Guru Besar Universitas Brawijaya yaitu Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum dan Prof. Dr. Ir. Lilik Eka Radiati, M.S. dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Lilik Eka Radiati dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mikrobiologi Hasil Ternak pada Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya dengan orasi ilmiah tentang Praktek Baik Penangan Susu Segar Untuk Meningkatkan Mutu Mikrobiologi Sesuai Standar Nasional.
Sementara Abdul Rahmad Budiono dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan orasi ilmiah tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia.
Acara pengukuhan Guru Besar Universitas Brawijaya ini nampak juga dihadiri oleh mantan Hakim Konstitusi Mukti Fadjar, Pengacara Kota Malang Gunadi Handoko dan Kapolres Malang Kota AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan S.H., M.H yang baru dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum sekitar dua bulan yang lalu.
Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum menjadi Guru Besar ke 136, sementara Prof. Dr. Ir. Lilik Eka Radiati, M.S. menjadi Guru Besar ke 137 Universitas Brawijaya. (A.Y)