Majalengka | ADADIMALANG.COM — Berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak terus diperkuat, salah satunya melalui pendekatan edukasi hukum. Hal tersebut yang dilakukan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk mendorong penguatan kesadaran hukum dan regulasi anti perundungan di lingkungan pondok pesantren melalui kegiatan pengabdian yang dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Modern Ar Rahmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Program pengabdian kali ini berlangsung selama tiga hari, sejak 13 hingga 15 Januari 2026 yang melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya antara lain Dr. Shinta Hadiyantina S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari S.H., M.H., serta Ariska Cesar Divian Candra Kusuma S.H., M.H. Selain iti tim PkM FH UB juga didukung oleh beberapa mahasiswa FH UB seperti Amelia Soraya, Dwi Benny Satria, Naomi Kezya Cornelia Erika Putri, Nasya Areta Zhafira, dan Maulana Kasyfillah Syauqi Ganecha.

Mengusung tema “Membangun Pesantren Ramah Anak Strategi Edukasi Hukum dan Penguatan Sumber Daya Manusia”, kegiatan PkM difokuskan pada penyuluhan hukum terkait perundungan (bullying) dengan menyasar para santri, tenaga pendidik, serta pengurus Pondok Pesantren Modern Ar Rahmat sebagai peserta kegiatan.
Dalam penyuluhan tersebut, tim pengabdian memaparkan berbagai aspek hukum mengenai perundungan. Materi yang disampaikan mencakup pengertian bullying berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, jenis-jenis perundungan, pembahasan sejumlah kasus yang pernah terjadi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan bullying.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah pencegahan serta rekomendasi penguatan sumber daya manusia dan regulasi anti perundungan di lingkungan pesantren.

Penyuluhan hukum dikemas secara dialogis melalui diskusi interaktif dan bedah kasus yang membuat par peserta menjadi lebih aktif berpartisipatif untuk bertanya dan menyampaikan pandangan terkait persoalan perundungan yang kerap muncul di lingkungan pondok pesantren. Antusiasme peserta terlihat jelas, terutama saat membahas konsekuensi hukum dari tindakan bullying serta fenomena cyberbullying yang semakin berkembang di era digital saat ini.
Di sela kegiatan, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini bagi para santri. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu santri mengenali batasan perilaku yang tergolong sebagai perundungan beserta implikasi hukumnya.
“Penggunaan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan perlu dipergunakan secara bijak, tanpa melanggar hak orang lain. Selain itu penting juga adanya upaya pencegahan dan penguatan regulasi anti bullying di lingkungan pondok pesantren,” ungkap Dr Shinta.

Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kontribusi nyata diwujudkan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang berdampak luas dan berkelanjutan.
Penerapan edukasi anti bullying yang komprehensif, pembentukan regulasi yang tegas, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan mampu mendorong terwujudnya lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
Ke depan, pesantren diharapkan tidak hanya menjadi ruang pembelajaran keagamaan, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun budaya anti kekerasan, menjunjung nilai keadilan, serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada seluruh warganya.
Dengan sinergi antara pengelola pesantren, santri, orang tua, dan pihak eksternal, pesantren diharapkan mampu mencetak generasi santri yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, sadar hukum, dan siap menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sosial yang bebas dari perundungan. (Red)
