Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Terkait adanya gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa mengenai program MBG (Makan Bergizi Gratis), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa kewenangan menghentikan atau menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada di pemerintah pusat. Pemkot hanya bertugas memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai standar dan aman bagi para penerima manfaat.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, pihaknya bertanggung jawab mengawasi kelayakan operasional dapur penyedia MBG serta menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada anak-anak di Kota Malang.

“Program MBG ini kan program nasional. Kami di Pemerintah Kota bertugas menjaga agar program berjalan dengan baik dan memastikan kelayakan masing-masing dapur untuk siap operasional. Kewenangan untuk menyetop atau tidak itu ada di pusat,” kata Ali.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa terkait pelaksanaan program MBG yang belakangan menjadi sorotan.

Menurut Ali, Pemkot Malang terus melakukan evaluasi terhadap standar operasional dapur MBG. Salah satu acuan yang dinilai layak menjadi contoh adalah dapur MBG di kawasan Sawojajar yang dinilai telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.

Ia menyebut, mulai dari kualitas bahan baku hingga proses pengolahan makanan telah memenuhi standar yang diharapkan. Model tersebut dapat dijadikan rujukan dalam evaluasi seluruh SPPG di Kota Malang.

“Dapur di Sawojajar, seperti Dapur Prokidz, SOP-nya sangat luar biasa. Mulai dari bahan hingga cara memasaknya sudah bagus. Ini bisa menjadi standar yang bisa dicontoh dan direkomendasikan dalam evaluasi seluruh SPPG,” ujarnya.

Terkait adanya informasi penghentian sementara distribusi bahan makanan ke sejumlah SPPG, Ali mengaku telah menerima laporan dari beberapa distributor. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan suspend operasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Pelaporan suspend memang disampaikan ke kami, tetapi yang memiliki kewenangan untuk men-suspend titik-titik SPPG adalah pusat. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi jika ada SPPG yang dinilai tidak layak,” katanya.

Meski demikian, Ali tidak menampik kemungkinan adanya penghentian sementara operasional sejumlah titik SPPG sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan pasca munculnya sejumlah kasus dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

“Beberapa titik memang ada yang di-suspend setelah kasus-kasus yang terjadi. Mungkin ini bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan proses perbaikan. Untuk detailnya masih akan kami koordinasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pemkot Malang bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG guna memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas gizi yang telah ditetapkan. (Red)