Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus mematangkan persiapan pelaksanaan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan sistem pemantauan digital pada setiap armada guna memastikan layanan berjalan aman, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan seluruh armada angkot yang mengikuti program tersebut nantinya wajib dilengkapi perangkat pemantau. Sistem itu memungkinkan pergerakan kendaraan dipantau secara real-time, mulai dari jarak tempuh, waktu operasional, hingga jumlah pelajar yang diangkut.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi dengan alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.
Menurut Jaya, sistem monitoring akan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh koperasi angkot. Melalui aplikasi tersebut, seluruh aktivitas armada dapat terdokumentasi secara transparan, termasuk total kilometer yang ditempuh selama memberikan layanan.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi Dishub Kota Malang dalam menghitung besaran subsidi yang diberikan kepada operator angkot karena skema pembiayaan program dilakukan berdasarkan jarak tempuh kendaraan.
“Termasuk nanti ada laporannya, berapa kendaraan, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kan kami membeli (jasa) per kilometernya,” tegasnya.
Selain menyiapkan sistem digital, Dishub juga menetapkan standar operasional yang wajib dipatuhi seluruh pengemudi dan koperasi peserta program. Pengemudi diwajibkan mengenakan seragam, dilarang merokok saat bertugas, serta tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler secara sembarangan selama mengemudikan kendaraan. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) tersebut menjadi syarat utama bagi koperasi yang ingin terlibat dalam program angkot pelajar.
Jaya menambahkan, regulasi pendukung program tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) telah selesai dievaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dikembalikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang untuk proses pengundangan.
“Progresnya tinggal sedikit lagi. Dari Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai, sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, jadi bisa segera diundangkan Perwalnya. Lalu tinggal menunggu sistem monitoring selesai. Target kami, bisa beroperasi maksimal Juli ini,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
