Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, saat sosialisasi di Kecamatan Blimbing pagi hari tadi, Kamis (09/07/2026).

Sulthon menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan wajib diimplementasikan paling lambat 15 hari kerja setelah diundangkan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengantisipasi perubahan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan menghapus keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 27,71 persen dan menggantinya dengan skema baru sesuai Permendagri. Untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang, dasar pengenaan pajak ditetapkan sebesar 60 persen sehingga insentif meningkat menjadi 40 persen.

Bapenda mencatat, sosialisasi yang digelar secara bertahap di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Sukun, hingga Blimbing mendapat respons positif dari masyarakat. Bahkan, tren pembayaran pajak kendaraan terus mengalami peningkatan sejak kegiatan sosialisasi dimulai.

“Respons masyarakat sangat positif. Jika dilihat dari tren pembayaran pajak, sejak sosialisasi pertama terus meningkat,” ujarnya.

Meski demikian, Sulthon mengakui realisasi opsen BBNKB masih menghadapi kendala. Salah satu penyebab utamanya adalah banyak wajib pajak yang belum dapat melakukan balik nama kendaraan karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan.

Padahal, BPKB asli merupakan salah satu syarat administrasi dalam proses balik nama kendaraan. Namun, menurutnya, masyarakat tetap dapat mengurus proses tersebut dengan meminta surat keterangan dari bank atau lembaga pembiayaan tempat BPKB diagunkan.

“BPKB yang masih diagunkan sebenarnya bisa diganti dengan surat keterangan dari pihak bank atau lembaga pembiayaan untuk keperluan proses balik nama,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target sebesar Rp132,4 miliar. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB masih berada di bawah target karena kendala administrasi balik nama kendaraan.

Sulthon menambahkan, secara umum target penerimaan pajak daerah pada triwulan II tahun 2026 telah tercapai sesuai target yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Hanya dua jenis penerimaan yang masih belum memenuhi target, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta opsen BBNKB.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda bersama Samsat Malang Kota akan terus memperluas layanan jemput bola melalui kegiatan Bapenda Keliling yang dipadukan dengan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan tersebut akan menyasar kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami bahwa balik nama kendaraan juga gratis, sehingga realisasi opsen BBNKB bisa meningkat. Harapannya Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor pajak dapat melampaui target dan mendukung kelancaran pembangunan,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)