Kota Malang – Bertempat di kantor Kecamatan Sukun kota Malang, Menteri Sosial Republik Indonesia Khofifah Indar Parawansa kembali hadir untuk memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dihadiri oleh ratusan masyarakat.
“Dalam momen tersebut Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jika pada tahun 2018 mendatang akan ada aturan dan skema baru bagi para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Hal itu berdasarkan pada Keputusan Kementerian Perekonomian yang baru diterbitkan tanggal 2 November 2017 dimana diatur di dalam peraturan tersebut bahwa penerima BPNT hanya dapat mencairkam bantuannya untuk dua kebutuhan pokok saja yaitu beras dan telur saja,” ujar Menteri Sosial RI..
Dengan aturan terbaru tersebut, meskipun tidak dapat mencairkan bantuan untuk kebutuhan gula dan minyak seperti saat ini, namun masyarakat penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih diberi keleluasaan untuk menentukan berapa besaran uang yang akan dicairkan untuk kebutuhan tersebut.
“Saya berharap BPNT ini sudah bisa terselesaikan sampai akhir November ini sehingga pada bulan Desember 2017 mendatang hasil keseluruhan sudah dapat dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Menteri Sosial RI.
Dalam penyaluran bantuan baik BPNT, PKH ataupun bantuan yang lain, Khofifah Indar Parawansa berharap agar Pemeritah Daerah turut melakukan pemantauan sehingga semua dapat terselesaikan sampai akhir November 2017.
“Harapan saya nanti pada bulan Februari 2018, BPNT ataupun PKH tahap pertama sudah dapat dicairkan kembali dan berbagai infrastruktur untuk menyalurkan bantuan tersebut sudah mulai dipersiapkan secara matang,” pungkas Menteri Sosial Republik Indonesia. (A.Y)