Kota Malang – Usai mengikuti operasi Semeru yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan kota Malang kembali melaksanakan operasi angkutan umum dan barang hari ini, Rabu (15/11) di halaman Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) Malang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) kota Malang Gamaliel Raymond Matondang yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa sasaran operasi Dinas Perhubungan kota Malang kali ini adalah kendaraan umum dan angkutan barang.
“Jadi yang kita sasar adalah angkutan umum dan angkutan barang seperti truck, pick up, dan juga angkutan online yang belum memiliki ijin beroperasi,” ujar Raymond Matondang.
Menurut Raymond, dari hasil operasi hingga pukul 10.00 WIB petugas Polres Malang kota yang dilibatkan dalam operasi tersebut sudah menilang 11 angkutan online yang belum memiliki ijin beroperasi.
“Sudah ada sekitar 11 angkutan online yang sudah terjaring dan 9 angkutan online ditilang polisi karena masih belum menggunakan SIM A Umum. Meskipun ijin operasionalnya sudah ada tapi kalau masih pakai SIM A biasa ya akan di tilang. Tetapi untuk yang sudah menggunakan SIM A Umum tetapi surat ijin operasinya masih dalam proses pengurusan maka kita lepaskan setelah bisa menunjukkan tanda bukti pengurusannya,” ungkap pria ramah ini.
Menurut Raymond, tanggal 1 November 2017 lalu Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan angkutan online diperbolehkan beroperasi dengan catatan tetap harus mengurus pengurusan izin seperti izin kendaraan, KIR dan surat tersebut dikeluarkan oleh koperasi.
“Ya kita berharap semua pihak seperti angkutan online, pengemudi mikrolet dan angkutan barang tetap mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan pengguna jalan benar-benar terjaga,” pungkas Gamaliel Raymond Matondang. (A.Y)