Kabupaten Malang – Untuk menegakkan supremasi hukum, perangkat penegak hukum telah bertindak tegas dan tanpa melakukan praktek tebang pilih. Ini menunjukkan adanya kesetaraan semua warga negara dihadapan hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Dapil Malang Raya Totok Daryanto saat melakukan sosilisasi MPR RI bertajuk ‘4 Pilar Kebangsaan, UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI’, di Gedung Pertemuan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11).
“Tidak ada lagi yang namanya hukum yang tebang pilih dan tidak ada lagi entitas uang sebagai instrumen penguasa yang dapat diperjual-belikan untuk kepentingan hukum. Jika melakukan pelanggaran yang berat dan menyangkut hajat hidup orang banyak tentunya memiliki hukuman yang lebih berat dibandingkan yang melakukan pelanggaran tapi bersifat personal,” papar Totok Daryanto.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan Indonesia memiliki memiliki TAP MPR yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibuat sesuai dengan kebutuhan jaman.
Terkait dengan penegakan hukum terdapat etika penegakan hukum yang berkeadilan yang tercantum dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001. Ini merupakan suatu rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama yang dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan.
Selain mengupas penegakan supremasi hukum, Totok juga membahas tentang politik ekonomi Indonesia. Sesuai amanat TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998, pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat pasal 33 UUD 1945.
“TAP MPR ini juga mengamanatkan penciptaan pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya; membentuk keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi; tidak ada penumpukan asset dan pemusatan kekuataan ekonomi pada seseorang, sekelompok, dan perusahaan; pengusaha ekonomi lemah diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha; serta membuka akses permodalan,” urai Totok Daryanto. (ful)