Kota Malang – Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap anggotanya, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Malang Raya melakukan sarasehan dengan menghadirkan berbagai pemateri dari luar INI dan IPPAT serta dari Majelis Kehormatan INI dan IPPAT, di Regent Park Hotel hari ini, Selasa (21/11).
“Sarasehan ini untuk memberikan pemahaman pengetahuan kepada anggota secara rutin baik dalam bentuk coffee morning ataupun seminar dan sarasehan, dimana dalam sarasehan hari ini kita berikan beberapa materi yaitu terkait dengan tata cara pemanggilan, prosedur pemanggilan, penyidikan, Penyelidikan terhadap Notaris yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota,” ujar Ketua INI&IPPAT Pengda Malang Raya, R. Imam Rahmat di sela-sela acara sarasehan.
Selain pemberian materi, INI dan IPPAT Pengda Malang Raya telah melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resort Malang Kota terkait dengan pemanggilan, penyidikan hingga penyelidikan notaris oleh kepolisian, dimana dengan adanya MoU tersebut maka diharapkan di waktu mendatang akan ada kesamaan visi dan misi terkait dengan pemahaman jabatan notaris seperti bagaimana notaris dipanggil sebagai saksi, bagaimana sebagai tersangka, dan lainnya sebagaimana telah diatur dan dilindungi oleh UU.
“Prosedur tata cara pemanggilan juga ada prosedurnya dimana polisi harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan INI yang ada di wilayah hukum tersebut. Harapannya dengan adanya MoU itu maka kita (notaris) dan semua pihak termasuk kepolisian bisa saling menghargai jabatan, tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana prosedur yang harus dilalui yang telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang seperti Undang-Undang Jabatan Notaris,” ungkap pria yang mengajar di Fakultas Hukum Universtas Brawijaya ini.
Sebelum pembuatan MoU di kota Malang kali ini, menurut Imam Pengurus Pusat INI juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kapolri dimana MoU itu telah disampaikan ke Polda dan Polres seluruh Indonesia sehingga semua pihak sudah mengetahui isi MoU antara polisi dan notaris tersebut.
“Jika polisi melakukan pemanggilan notaris sebagai saksi dan Majelis Kehormatan INI tidak memberikan persetujuan, maka polisi tidak bisa serta merta melakukan pemanggilan apalagi hingga penjemputan paksa terhadap notaris yang dipanggil tersebut. Pembuatan MoU ini juga merupakan upaya perlindungan pengurus INI terhadap anggota-anggotanya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas R. Imam Rachmat. (A.Y)