Tim Advokat Penegak Demokrasi Meminta Pencalonan Pasangan ASIK Ditangguhkan

banner 468x60

Kota Malang – Didampingi oleh 36 pengacara sebagai kuasa hukumnya sebagai Tim Advokat Penegak Demokrasi, pengacara yang juga menjadi Bakal Calon Wakil Walikota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang Gunadi Handoko mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) kota Malang hari ini, Rabu (24/01) siang.

Gugatan yang didaftarkan oleh Gunadi bersama Tim Advokat Penegak Demokrasi ke Pengadilan Negeri kota Malang ini didaftarkan sekitar pukul 10.15 WIB, dimana ada empat pihak yang tergugat dan empat pihak yang turut tergugat.

Bacaan Lainnya

Empat pihak yang digugat tersebut antara lain DPC PKB kota Malang, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) dan Desk Pemilu PKB. Sementara empat pihak yang Turut Tergugat antara lain M. Anton sebagai Calon Walikota Malang sebagai Turut Tergugat I, Syamsul Mahmud sebagai Calon Wakil Walikota Malang sebagai Turut Tergugat II, Dewan Pengurus Wilayah PKB sebagai Turut Tergugat III dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang sebagai Turut Tergugat IV.

Dalam gugatan bernomor 14/PDTG/2018 tersebut, Gunadi menuntut para pihak Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui lima media cetak, lima media elektronik dan lima media online yang diharapkan bisa menjadi pendidikan politik bagi partai politik agar mematuhi aturan yang telah dibuatnya sendiri.

“Saya ini kan sudah mendaftar dan menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta serta memenuhi mekanisme penjaringan Calon Wakil Walikota dari PKB, kok bisa yang terpilih justru orang yang tidak memenuhi mekanisme penjaringan,” ujar Gunadi Handoko pasca mendaftarkan gugatannya.

Sementara itu, juru bicara Tim Advokat Penegak Demokrasi yang menjadi kuasa hukum Gunadi yakni Susianto menyatakan bahwa Gunadi Handoko telah didhzolimi.

“Salah satu materi gugatannya adalah meminta KPU kota Malang agar menangguhkan pencalonan Anton dan Syamsul sebagai calon peserta Pilkada kota Malang serta meminta surat rekomendasi dari DPP PKB dibatalkan dan wakilnya harus dipilih dari empat orang yang sudah mendaftar ke PKB,” ujar Susianto.

Sementara itu di lokasi yang sama, usai Gunadi Handoko dan 36 orang kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan, pendaftar Calon Wakil Walikota dari PKB yang lain yakni Hadi Prajoko juga datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan ke PKB kota Malang.

“Ada beberapa pihak yang saya gugat dimana inti gugatannya adalah kami meminta perbaikan nama baik saya. Selain itu juga sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dan partai politik agar memilih pemimpin yang konsisten dan berkomitmen,” ujar Hadi Prajoko.

Sayangnya pendaftaran surat gugatan Hadi Prajoko masih harus diperbaiki beberapa hal sehingga baru bisa diselesaikan esok hari. (A.Y)

Video :

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan