Kota Malang – Setelah informasi Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB kota Malang telah digugat oleh salah satu Calon Wakil Walikota yang mendaftar lewat partainya yakni Gunadi Handoko, Arif Wahyudi selaku Ketua LPP PKB kota Malang menanggapinya dengan tenang.
Melalui pesan whatsapp, Arif Wahyudi mempersilahkan Gunadi Handoko menggugat dengan alasan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum termasuk hak untuk menggugat.
“Kami sebagai warga negara tentu akan menghadapi gugatan tersebut sebagai wujud warga negara yang menghormati hukum yang berlaku. Perlu saya sampaikan hak menunjuk Calon Wakil Walikota adalah hak dari DPP PKB dan bukan hak LPP, DPC PKB maupun Abah Anton sendiri sebagai Ketua DPC PKB dan Calon Walikota,” ujar Arif Wahyudi.
Arif Wahyudi lebih lanjut menegaskan jika pada tanggal 15 Januari 2018 lalu telah terjadi pertemuan antara LPP PKB, Divisi Hukum LPP PKB, Abah Anton dan perwakilan DPC PKB bersama dengan Gunadi Handoko yang didampingi oleh 30 orang kuasa hukumnya serta Hadi Prajoko dan tim kuasa hukumnya.
“Dalam pertemuan tersebut dihasilkan keputusan bahwa Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko tidak akan mengajukan gugatan. Tapi kalau hari ini Gunadi Handoko mengajukan gugatan ya kami akan siap menghadapi , walaupun disini Gunadi Handoko telah inkonsisten sesuai kesepakatan tanggal 15 Januari yang lalu,” ujar mantan anggota DPRD kota Malang ini.
Selain itu, Arif Wahyudi menilai gugatan Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko tersebut lebih kental nuansa politisnya daripada nuansa hukumnya.
“Ada satu pertanyaan bagi kami, kenapa kok gugatan hanya ke PKB saja padahal Gunadi Handoko tidak hanya mendaftar melalui PKB saja? Ini masalah hukum atau masalah politik?,” pungkas Arif Wahyudi. (A.Y)