Susianto : siapa yang inkonsistensi ?

banner 468x60

Kota Malang – Pendaftaran gugatan oleh Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) yang menjadi kuasa hukum Gunadi Handoko di Pengadilan Negeri (PN) kota Malang hari Rabu (24/01) kemarin mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB kota Malang Arif Wahyudi yang menyatakan pendaftaran gugatan itu wujud inkonsistensi Gunadi Handoko.

Penyebutan inkonsistensi Gunadi Handoko tersebut menurut Arif disebabkan karena sudah ada pertemuan pada tanggal 15 Januari 2018 antara Gunadi Handoko beserta kuasa hukumnya dan Hadi Prajoko beserta kuasa hukumnya dengan Abah Anton, DPC PKB kota Malang dan LPP PKB kota Malang yang menghasilkan tidak akan ada gugatan hukum yang akan diajukan oleh Gunadi Handoko ataupun Hadi Prajoko.

Bacaan Lainnya

Menanggapi komentar dari Arif Wahyudi tersebut, Susianto selaku juru bicara Tim Advokat Penegak Demokrasi (TPAD) yang menjadi kuasa hukum Gunadi Handoko justru mempertanyakan siapa yang inkonsistensi dalam permasalahan tersebut.

“Saya mengakui memang ada pertemuan tanggal 15 Januari 2018 tersebut, karena klien kami Gunadi Handoko didampingi sekitar 11 orang kuasa hukum diundang ke rumah makan Baiduri Sepah. Disana Abah Anton menyatakan permintaan maafnya jika yang dipilih menjadi wakilnya ternyata bukan dari lima orang pendaftar Calon Wakil Walikota yang sudah mendaftar di PKB,” ujar Susianto melalui telepon seluler pagi ini.

Permintaan maaf Abah Anton dalam pertemuan tersebut menurut Susianto diminta diwujudkan dalam bentuk MoU yang menyatakan bahwa Abah Anton akan meminta maaf melalui media massa.

“Nah pertemuan tanggal 15 Januari 2018 itu ada rekaman dan saksi-saksi yang cukup banyak sehingga sudah bisa menjadi fakta hukum. Kami tunggu sampai tanggal 18 Januari 2018 MoU kok tidak ada kabarnya maka tanggal 19 Januari 2018 TAPD menghubungi kuasa hukum Abah Anton yakni Hamka yang justru tidak membahas tentang MoU dan akhirnya deadlock. Dan sampai kemarin sebelum kami mengajukan gugatan itu MoU tidak ada wujudnya. Berarti siapa yang inkonsistensi disini? Biar nanti fakta hukum pertemuan tanggal 15 Januari 2018 itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar pria plontos ini.

Susianto berharap pertemuan tanggal 15 Januari 2018 tersebut tidak diputar balikkan faktanya agar masyarakat benar-benar mengetahui siapa pihak yang inkonsistensi dalam hal tersebut.

“Siapa yang janji mau membuat MoU dan tidak menepatinya, kok klien kita yang dinilai inkonsistensi. Kami tidak akan melakukan gugatan hukum jika Abah Anton meminta maaf di media yang dituangkan dalam MoU. Biar pengadilan nanti sajalah yang akan memutuskan tentang fakta-fakta hukum yang ada dari gugatan kami, termasuk tentang pertemuan tanggal 15 Januari 2018 lalu itu,” pungkas Susianto. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan