Kota Malang – Setelah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) kota Malang beberapa waktu yang lalu, gugatan salah satu Calon Wakil Walikota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang yakni Gunadi Handoko akan segera disidangkan pada tanggal 27 Februari 2018 mendatang.
Terkait dengan akan segera dilaksanakannya sidang perdana gugatan Gunadi Handoko melawan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang tersebut, pada hari ini (24/02) Gunadi Handoko melaksanakan pertemuan dengan semua kuasa hukumnya di RM. Ringin Asri kota Malang.
Ditemui usa melaksanakan rapat konsolidasi, Gunad Handoko menolak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan kepada awak media.
Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi yang mendampingi Gunadi Handoko, Muji Leksono menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan pertemuan untuk konsultasi dan konsolidasi antara Gunadi Handoko dengan Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) yang mendampinginya.
“Pertemuan kali ini untuk membahas hal-hal teknis untuk persidangan perdana tanggal 27 Februari 2018 nanti, apa saja strategi taktik yang akan diterapkan,” ujar Muji Leksono didampingi beberapa kuasa hukum lainnya.
Juru bicara TAPD, Susianto menegaskan bahwa TPAD telah menyiapkan 36 orang kuasa hukum yang akan mendampingi Gunadi Handoko menjalani persidangan.
“Karena jumlahnya terlalu banyak, maka setiap sidang akan kita bagi tujuh orang kuasa hukum yang akan mendampingi secara bergantian. Yang jelas TAPD sudah siap dan solid untuk menjalani sidang tanggal 27 Februari 2018 besok,” ujar Susianto. (A.Y)