Kota Malang – Usai diberitakan pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang oleh Gunadi Handoko hari Senin (02/04) lalu, juga kembali mendapat tanggapan dari kuasa hukum DPC PKB kota Malang.
Dalam release resminya, 7 orang kuasa hukum DPC PKB kota Malang yang dipimpin oleh Hamka SH tersebut menegaskan bahwa memasukkan gugatan dan juga mencabut gugatan merupakan hak setiap warga negara, sehingga perkara perdata yang diajukan oleh Gunadi Handoko kepada DPC PKB kota Malang tersebut merupakan hal yang biasa yang tidak ada istimewa dalam perkara perdata tersebut.
“Tidak ada hal yang istimewa dalam perkara tersebut. Kalau menjadi perhatian masyarakat itu karena terkait dengan Pilkada kota Malang saja. Sejak awal kami telah melakukan kajian dan eksaminasi internal pada posisi sangat siap menghadapi gugatan tersebut dengan penuh optimisme,” ungkap kuasa hukum DPC PKB dalam releasenya.
Bahkan ditegaskan bahwa gugatan perkara perdata Gunadi Handoko tersebut dinilai sama-sekali tidak ada kaitannya dengan kondisi yang dihadapi Moch. Anton saat ini, sehingga sangat tidak beralasan jika dikemukakan bahwa pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar M. Anton dapat fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapinya saat ini.
“Partai Kebangkitan Bangsa secara umum dan khususnya Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang tidak merasa terganggu, terbebani dan terpengaruh atas gugatan dari Gunadi Handoko tersebut karena gugatan tersebut tidak berdampak apapun terhadap PKB dan pencalonan M. Anton dan Syamsul Mahmud,” ujar kuasa hukum DPC PKB kota Malang.
Pencabutan gugatan oleh penggugat Gunadi Handoko beserta tim kuasa hukumnya tersebut menurut kuasa hukum DPC PKB kota Malang merupakan bentuk ketidak siapan Penggugat membuktikan dalil dalil gugatannya di Pengadilan, sehingga lebih baik mencabut gugatan dari pada kesulitan membuktikan dalil-dalil gugatannya. (A.Y)