Kota Malang – Dalam rangka meningkatkan layanan dan mempermudah kewajiban serta mendorong kepatuhan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kewenangan yang dimilikinya, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III secara resmi melakukan sinergi dengan Kanwil DJBC Jatim II hari ini, Kamis (19/04) pagi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim III, Rudi Gunawan Bastari menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama Kanwil DJP Jatim III dan Kanwil DJBC Jatim II tersebut maka kedua kantor wilayah tersebut akan melakukan joint analisis meliputi pertukaran data yang terkait pajak dan bea cukai, program joint visit ke empat perusahaan kecil, menengah dan besar dan program-program lainnya seperti penempatan second line di masing-masing kantor wilayah.
“Tujuan kerjasama dalam bentuk sinergi ini kita lakukan dengan tujuan untuk meningkatkan layanan, permudah kewajiban, mendorong kepatuhan untuk optimalisasi penerimaan negara. Sebenarnya kerjasama ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2017 dan baru kita laksanakan secara ceremonial pada tahun 2018 ini,” ungkap Rudi Gunawn Bastari.
Kerjasama antara kedua kantor yang ada di bawh Departemen Keuangan Indonesia ini menurut Rudi adalah salah satu bentuk colabarative compliance yang merupakan kata-kata tambahan dalam taggar DJP tahun 2017 lalu yakni Pajak Dari Kita Untuk Kita.
Ditemui di acara yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menjelaskan jika di masa yang akan datang atau saat ini pajak dan bea cukai tidak sekadar mengumpulkan keuangan negara semata.
“Dengan adanya kerjasama bersama Direktorat Jenderal Pajak Jatim III ini maka kami ingin menciptakan atmosfir investasi yang nyaman,” ungkap Agus Hermawan.
Rudi G. Bastari kepada awak media mengakui jika dengan adanya penukaran data antara kedua kantor wilayah tersebut dapat diketahui ada data-data wajib pajak yang belum singkron di bidang kewajiban wajib pajak ataupun di bidang bea cukai yang akan ditindak lanjuti untuk memenuhi kewajiban wajib pajak baik dalam hal pajak ataupun bea cukai.
“Ya tentunya akan kami berikan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib pajak yang bersangkutan, namun jika tidak ada respon maka terpaksa akan kami lakukan penindakan sebagai tindakan terakhir yang harus kami lakukan,” ungkap Kakanwil DJP Jatim III ini.
Agus Hermawan juga menjelaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melakukan optimalisasi penerimaan PPN serta melakukan pengawasan industri hasil tembakau, dimana di bulan April ini telah dilaksanakan ‘Operasi Gempur’.
“Dalam seminggu ini kami sudah mengamankan lebih dari 486 ribu batang rokok ilegal, sekitar 781 liter miras ilegal dimana potensi kerugian negara dari hasil sitaan tersebut berkisar antara Rp.333 juta,” ungkap Agus Hermawan.
Dengan adanya kerjasama di dua lembaga tersebut, Agus berharap atmosfir investasi di wilayah kewenangan DJP Jatim III dan DJBC Jatim II akan semakin baik karena dengan adanya singkronisasi data antara Kanwil Pajak dan Kanwil Bea Cukai maka bisa dilakukan persamaan perlakuan antara para wajib pajak.
“Dengan persamaan perlakuan maka semua orang khususnya pengusaha itu bisa bersaing secara fair karena sama-sama membayar pajak dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan atmosfir investasi yang lebih baik maka industri akan lebih tumbuh dan kontrol serta pengawasan dilakukan secara bersama-sama maka akan meminimalisir peredaran barang ilegal maka akan membuat penerimaan negara akan bertambah,” ungkap Agus Hermawan. (A.Y)