Jakarta – Sejak masih bernama PT. Askes (Persero) hingga berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada tahun ini BPJS Kesehatan kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 26 dimana saat ini berubah menjadi istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).
Akuntan publik yang mengaudit dengan berafiliasi bersama Moore Stephens International Limited, Mirawati Sensi Idris (MSI)menjelaskan jika laporan keuangan Dana Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
“Dari hasil pengukuran Good Governance Tahun 2017 oleh BPKP, BPJS Kesehatan juga mendapatkan nilai baik, dengan skor aktual 85,63 dari skor maksimal 100,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2017 di Jakarta hari ini, Rabu (16/05).
Perlu diketahui, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) sampai akhir tahun 2017 sudah mencapai 187,9 juta jiwa dimana hingga tanggal 11 Mei 2018 jumlah tersebut sudah meningkat menjadi 197,4 juta jiwa yang berarti 75,64% penduduk Indonesia telah terlindungi jaminan kesehatan lewat JKN-KIS dengan bermitra bersama 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.268 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama.
“Pada tahun 2017, pemanfaatan di FKTP mencapai 150,3 juta, pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 64,4 juta, dan pemanfaatan rawat inap di rumah sakit sebanyak 8,7 juta. Jika ditotal, maka ada 223,4 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat pelayanan yang berarti dalam setiap hari ada pemanfaatan pelayanan kesehatan sebesar 612.055 pemanfataan,” jelas Fachmi dalam siaran releasenya ke AdaDiMalang hari ini.
Fachmi menjelaskan bahwa jumlah pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2017 mencapai Rp.74,25 triliun atau mencapai Rp.235,06 triliun jika diakumulasikan sepanjang 4 tahun terakhir, dimana pada tahun tahun 2017 lalu indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7%.
“Untuk tingkat kepuasan peserta JKN-KIS tahun 2017 juga masuk dalam kategori tinggi, yakni sebesar 79,5%. BPJS Kesehatan melalui JKN-KISnya dinilai mampu menghindarkan masyarakat dari resiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik yang membutuhkan biaya tinggi,” ujar Fachmi.
Fachmi Idris menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI tahun 2017, pada tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah. (A.Y)