Kota Malang – Sebanyak 75 orang calon advokat mulai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2018 yang digelar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang pimpinan Yayan Riyanto di hotel Ibis kota Malang mulai pagi hari ini, Sabtu (30/06). Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC Peradi bekerjasama dengan Universitas Wisnuwardhana Malang tersebut juga mendatangkan Luhut M.P. Pangaribuan selaku Ketua DPN Peradi.
“Jika memang mengaku sebagai advokat maka harus benar-benar berpraktek sebagai advokat. Jangan hanya punya kartu praktek tetapi dalam kenyataannya tidak bisa berpraktek dan tidak punya klien untuk bekerja. Sehingga para peserta PKPA ini harus benar-benar belajar dan menjalani proses yang benar untuk menjadi advokat yang sesungguhnya,” ujar Ketua DPC Peradi Malang, Yayan Riyanto dalam sambutannya.
Menurut Yayan, proses panjang harus dilalui oleh para advokat muda yang sudah ingin berkarya karena harus banyak belajar dan bekerja agar memiliki jam terbang yang tinggi yang akan menjadikannya advokat yang dicari banyak klien dan kolega untuk dimintai bantuan sebagai advokatnya.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi yang juga hadir Luhut Pangaribuan mengingatkan kepada para peserta PKPA DPC Peradi Malang untuk benar-benar jujur dalam menjalankan profesinya kelak karena akan banyak tantang saat benar-benar berpraktek dalam menangani sebuah perkara.
“Terimalah honor anda setelelah menangani perkara, dan jangan terima di muka karena akan menjadi masalah. Dan jika perlu mintalah secukupnya,” ujar Luhut Pangaribuan.
Luhut Pangaribuan juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini ingin menegakkan kembali advokat yang berhati mulia (officium nobile) dimana salah satu penyebabnya adalah semakin banyaknya keluhan masyarakat tentang perilaku advokat dalam menjalankan profesinya.
“Kita tidak bisa tutupi itu bahwa makin banyak keluhan terhadap oknum advokat, sehingga kita perlu untuk mengembalikan posisi terhormat advokat sebagai profesi mulia dan punya integritas. Termasuk bersedia berkorban untuk orang lain,” ujar Luhut Pangaribuan kepada awak media.
Tantangan bagi para advokat muda saat ini menurut Luhut Pangaribuan adalah seringkali ingin mencapai hasil yang instan sehingga enggan untuk menjalani proses yang harus dilakukan yang menyebabkan adanya penyimpangan sebagai bentuk jalan pintas menuju kesuksesa. (A.Y)