
Pencurian uang sudah dilakukan berulangkali dengan cara mengambil uang sedikit demi sedikit.
ADADIMALANG – Memanfaatkan pekerjaannya sebagai karyawan salah satu vendor bank untuk pengisian uang di mesin ATM, AF alias Thoyib warga Kabupaten Malang nekat melakukan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah diisi oleh kantor tempatnya bekerja.
“Pencurian ini telah dilakukan berulangkali dan baru diketahui bulan Agustus 2021 lalu. Pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit mulai Rp.10 juta hingga Rp.40 juta dari Casset ATM yang menjadi tempat penyimpangan uang di mesin ATM,” ungkap Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Mapolresta Malang kota pagi tadi, Jumat (17/09/2021).
Setelah diketahui, menurut AKBP Budi Hermanto akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 26 Agustus 2021 dan seminggu kemudian Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu AF dan AP.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kapolresta Malang Kota.
https://www.youtube.com/watch?v=U9_OVEuM1_M
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskandari laporan yang diterima pihak kepolisian akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil audit, CCTV dan temuan serta analisa penyidik Satreskrim.
“Modus pelaku yaitu mengambil uang dari casset ATM secara sedikit demi sedikit kemudian dipindahkan ke casset ATM yang baru diisi. Pelaku sekali mengambil uang itu tidak banyak, sekitar dua puluh hingga empat puluh juta sekali ambil sehingga tidak mencurigakan. Total uang yang diambil atau dicuri sejak bulan Februari 2021 lalu sebanyak Rp.498.400.000,- sementara kita berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.36 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku pertama yang mernjadi otak pencurian tersebut adalah AF alias Thoyib yang merupakan karyawan salah satu vendor bank untuk pengisian uang di mesin ATM.
“Dia sudah bekerja selama sepuluh tahun di vendor tersebut sehingga mengetahui persis jadwal pengisian uang mesin ATM sehingga bisa tepat melaksanakan operasi pengambilan uang. Selain AF, polisi juga mengamankan AP yang juga turut membantu AF dalam melaksanakan pencurian dimana AP ini adalah tetangga AF,” ungkap Kompol Tinton.
AF sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di wilayah kabupaten Mojokerto, sementara AP ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Wagir kabupaten Malang.
Kepada polisi dan dihadapan wartawan, AF nekat melakukan pencurian dengan alasan terjepit karena belitan hutang. (A.Y)