
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Video promosi minuman keras oleh salah satu selebgram untuk lelidoko minuman keras Sari Jaya 25 menuai kecaman dari Komisi A DPRD Kota Malang. Lembaga Perwakilan Rakyat kota Malang ini menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan generasi muda.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati mengaku terkejut dan prihatin setelah melihat potongan video yang mengajak anak muda memilih alkohol dibanding minuman ringan.
“Videonya diunggah di media sosial dan isinya jelas mengarahkan anak-anak muda untuk mencoba minuman keras. Itu sangat tidak bisa saya terima, karena kita wajib melindungi generasi muda di Malang,” tegasnya.
Meski King Abdi sebagai pembuat video telah menyampaikan permintaan maaf, Leily menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup. Menurutnya, peraturan daerah harus benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Kalau cuma minta maaf lalu selesai, itu tidak mendidik. Kita punya Perda, dan aturan itu harus dihormati supaya orang tidak seenaknya sendiri,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan dinas terkait, Leily mengungkapkan bahwa toko Sari Jaya 25 ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Kondisi ini mendorong pihaknya untuk mendesak Pemkot dan aparat penegak hukum segera menutup toko miras tersebut.
“Saya sudah konfirmasi ke dinas terkait, dan faktanya izin usaha tidak ada. Jadi ya sebaiknya ditutup. Polisi juga harus bertindak tegas,” tambahnya.
Komisi A berencana memanggil King Abdi, pemilik toko, serta instansi pemerintah terkait seperti Disnaker-PMPTSP dan Satpol PP guna meminta penjelasan atas polemik ini.
“Bagaimana mungkin usaha miras bisa berjalan tanpa izin, apalagi dipromosikan dengan cara seperti itu di medsos. Itu jelas menyalahi aturan,” kata Leily. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha minuman beralkohol di Kota Malang. Leily menegaskan bahwa proses pemberian izin tidak boleh asal-asalan karena menyangkut kepentingan publik.
“Perizinan harus jelas, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Kalau asal lolos, dampaknya bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.
Kasus ini, menurut DPRD, harus menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kota Malang lebih diperketat. (Red)