MALANG, ADADIMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan itu diambil setelah tujuh fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS, Golkar, Damai (Demokrat-PAN), dan NasDem-PSI, menyampaikan pandangan akhir. Seluruh fraksi menyetujui pertanggungjawaban APBD 2024, namun dengan sejumlah catatan kritis yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Malang.
Para juru bicara fraksi menekankan bahwa penggunaan anggaran pada 2024 masih menyisakan persoalan mendasar. Isu-isu seperti kemacetan lalu lintas, penanganan banjir dan longsor, perbaikan drainase, hingga percepatan sertifikasi aset daerah kembali muncul sebagai perhatian utama. Selain itu, dewan juga menyoroti problem sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengangguran yang dinilai belum teratasi secara optimal.
“Kami mendorong agar catatan yang disampaikan fraksi-fraksi ini tidak berhenti sebagai formalitas sidang paripurna. Pemerintah kota harus menjadikannya sebagai bahan evaluasi nyata, sehingga APBD 2025 benar-benar lebih pro-rakyat,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persetujuan atas pertanggungjawaban APBD tidak berarti tanpa evaluasi. Menurutnya, kritik dan rekomendasi dari dewan harus dipandang sebagai masukan konstruktif demi tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat sekaligus pelayanan publik yang lebih baik.
“Dewan telah memberikan catatan yang jelas dan terperinci. Harapan kami, pemerintah kota mampu menindaklanjutinya dengan langkah nyata, agar pelaksanaan APBD ke depan lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Amithya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja cepat dan pemikiran kritis yang mengiringi proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dewan akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran eksekutif.
“Masukan dari DPRD akan kami tindaklanjuti, sebelum dokumen pertanggungjawaban ini kami sampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.
Dengan disahkannya Ranperda ini, tahap selanjutnya adalah evaluasi di tingkat provinsi sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
