Surabaya | ADADIMALANG.COM — Sistem pengelolaan sampah di wilayah Malang Raya resmi memasuki babak baru yang lebih modern dan produktif. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau yang dikenal dengan istilah Waste to Energy (WtE) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dengan tiga kepala daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Prosesi penandatanganan ini berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya hari Sabtu kemarin (28/03/2026), dimana Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen konkret daerah dalam mendukung target nasional untuk mencapai angka pengelolaan sampah hingga 69 persen pada tahun 2029.

“Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” ujar Wahyu Hidayat usai penandatanganan.

Dalam skema kerja sama ini, Kota Malang diproyeksikan menyuplai sekitar 500 ton sampah setiap harinya. Sampah tersebut nantinya akan diolah di fasilitas pengolahan terpadu yang berlokasi di wilayah Kabupaten Malang sebagai pusat aglomerasi Malang Raya.

Di momen yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir dalam pertemuan teknis sebelumnya menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan lahan dan aksesibilitas pendukung. Ia pun berencana melakukan peninjauan lapangan secara langsung dalam waktu dekat.

“Tim pusat termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ungkap Hanif Faisol.

Selain infrastruktur, Menteri Hanif mengingatkan bahwa pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga atau hulu adalah kunci utama. Menurutnya, kualitas energi listrik yang dihasilkan sangat bergantung pada jenis sampah yang telah terpilah dengan baik. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut memberikan apresiasi atas langkah progresif ini. Ia menegaskan bahwa paradigma lama tentang sampah sebagai limbah yang dibuang harus ditinggalkan dan beralih ke konsep pemanfaatan ekonomi.

“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai energi listrik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendampingi kabupaten/kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya,” jelas Khofifah.

Dengan predikat Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengelolaan sampah tertinggi nasional (52,7 persen), kehadiran fasilitas PSEL di Malang Raya diharapkan mampu menghapus praktik open dumping yang masih ditemukan di lapangan. Kini, sampah warga Malang tidak lagi sekadar menumpuk di tempat pembuangan akhir, melainkan diolah secara canggih menjadi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Red)