Jakarta | ADADIMALANG.COM – Upaya memperkuat kolaborasi akademik di bidang hukum pidana tingkat Asia terus dilakukan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Salah satunya melalui penyelenggaraan 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang berlangsung di Kampus Universitas Brawijaya Jakarta pada 2 Juni 2026.

Dalam forum internasional yang mengusung tema Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum dari berbagai negara, mulai dari Indonesia, Australia, India, Malaysia, Singapura hingga Hong Kong. Mereka berkumpul untuk membahas berbagai dinamika reformasi hukum pidana yang sedang berlangsung di kawasan Asia.

Secara daring, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.H., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyampaikan bahwa konferensi semacam ini dinilai penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam pengembangan sistem peradilan pidana. Menurutnya, tantangan hukum yang semakin kompleks membutuhkan pendekatan akademik yang kolaboratif dan berbasis riset.

“Kerja sama lintas negara menjadi kebutuhan penting untuk menghasilkan kebijakan hukum yang relevan dengan perkembangan masyarakat dan tantangan kejahatan saat ini,” ujarnya.

Perhatian peserta banyak tertuju pada pemaparan Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, yang mengulas reformasi hukum pidana Indonesia pasca pemberlakuan KUHP Nasional dan perangkat regulasi baru lainnya pada awal 2026.

Menurut Dr. Fachrizal, Indonesia saat ini memasuki fase implementasi yang menentukan keberhasilan reformasi tersebut. Perubahan regulasi yang telah disiapkan selama puluhan tahun tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diikuti kesiapan institusi penegak hukum. Oleh karenanya, aspek koordinasi kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia, harmonisasi regulasi, dan penguatan due process of law harus menjadi perhatian utama.

Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi saat menyampaikan paparannya (Foto : Ist)
Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi saat menyampaikan paparannya (Foto : Ist)

“Keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada kualitas aturan yang dibuat, tetapi juga kemampuan seluruh institusi untuk menerapkannya secara konsisten dalam praktik,” katanya.

Diskusi kemudian berkembang ke berbagai isu strategis lainnya dimana sejumlah pembicara membahas persoalan kodifikasi hukum pidana, perkembangan hukum acara pidana, perlindungan korban, hak perempuan, hak anak, hingga kebijakan pemidanaan yang berkembang di berbagai negara Asia.

Selain menghasilkan pertukaran gagasan ilmiah, konferensi ini juga menjadi momentum penting bagi penguatan kerja sama riset internasional. Para peserta membahas peluang pengembangan penelitian komparatif dan publikasi bersama guna memperkaya kajian hukum pidana di kawasan.

Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ), jurnal internasional yang diterbitkan oleh PERSADA UB bersama ASPERHUPIKI. Jurnal ini diharapkan menjadi ruang publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Asia.

Bersamaan dengan peluncuran AJCLJ, panitia juga membuka Call for Papers untuk edisi perdana yang dijadwalkan terbit pada Desember 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi akademisi Indonesia dalam percakapan hukum pidana di tingkat internasional. (Red)