Kota Malang | ADADIMALANG.COM — ​Anggota DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, mengambil langkah konkret guna memberikan edukasi sekaligus mencari jalan keluar atas karut-marut persoalan pendataan sosial di masyarakat. Dalam agenda serap aspirasi masyarakat, wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Klojen ini secara khusus mengundang jajaran Dinas Sosial Kota Malang untuk mengupas tuntas polemik Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

​Menurut Bayu Rekso Aji, salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan oleh warga adalah mengenai status desil atau indikator pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Ketidakakuratan penempatan kelas kesejahteraan ini dinilai memicu banyak masalah di lapangan.

​”Selain masalah bantuan sosial, pada saat Seleksi Penerimaan Murid Baru kemarin itu juga banyak diadukan karena terkait dengan desil masyarakat. Banyak yang merasa pengelompokan desil tidak sesuai dengan kondisi yang mereka rasakan. Agar dapat langsung menjawab berbagai pertanyaan dan juga menghadirkan solusi, dalam reses kali ini kami hadirkan perwakilan dari Dinas Sosial kota Malang,” ujar Bayu Rekso Aji saat membuka forum diskusi.

​Agenda yang mempertemukan sekitar 200 warga perwakilan dari 11 kelurahan se-Kecamatan Klojen ini tidak hanya mendengarkan paparan teknis. Para peserta yang hadir juga dipandu untuk mengisi formulir usulan serta aduan resmi yang nantinya akan direkap untuk dibahas menjadi pokok pikiran kebijakan di DPRD Kota Malang.

​Guna memastikan validitas informasi, hadir secara langsung Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, didampingi oleh pejabat fungsional Dinsos Kota Malang, Heri Wiyono dimana keduanya mengurai seluk-beluk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data desil, hingga prosedur usul sanggah bagi warga yang merasa datanya tidak cocok.

​”Mekanisme usul sanggah bisa melalui aplikasi cek bansos, atau datang ke kelurahan untuk diusulkan perubahan desil. Perubahan tetap melalui proses ya alias tidak dapat langsung berubah. Nanti petugas akan melakukan groundcheck atau verifikasi ulang yang nanti hasilnya akan dimasukkan ke aplikasi. Nantinya Kementerian Sosial akan mengirimkan data tersebut kepada BPS Pusat. Dari situ baru keluar hasil perubahan atau hasilnya akan tetap sesuai hasil groundcheck,” kata Heri Wiyono merinci tahapan perbaikan data.

​Sesi edukasi mengenai DTSEN ini memicu antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai studi kasus yang mereka hadapi sehari-hari, salah satunya mengenai dampak penyalahgunaan dokumen pribadi yang merugikan posisi mereka dalam basis data kemiskinan.

​Dalam sesi tanya jawab, mencuat persoalan klasik di mana Kartu Tanda Penduduk milik warga dipinjam oleh pihak lain untuk membeli kendaraan bermotor atau digunakan sebagai syarat pinjaman bank. Dampaknya, sistem secara otomatis membaca tingkat kesejahteraan mereka berada di atas desil 5, sehingga hak mereka untuk mendapatkan bantuan sosial atau jalur afirmasi pendidikan menjadi hangus.

​”Jangan khawatir jika itu terjadi nggih, karena ada mekanisme verfal di lapangan untuk melakukan groundchecking. Tapi harus diingat bahwa pemilik kewenangan adalah BPS Pusat untuk merubah data, dan Dinas Sosial ini hanya bisa mengusulkan, hasilnya bisa berubah atau bahkan tetap,” tutur Kenprabandari Aprilia menenangkan kekhawatiran warga.

​Langkah responsif dari jajaran dinas teknis dalam memberikan pemahaman hukum dan alur birokrasi ini mendapat tanggapan positif dari legislatif. Bayu Rekso Aji menilai kehadiran eksekutif dalam ruang reses sangat membantu mengurai sumbatan informasi yang selama ini terjadi di level bawah.

​”Meskipun Dinsos bukan mitra saya di Komisi B, tetapi saya hadirkan untuk dapat menjawab berbagai permasalahan dan syukur-syukur dapat menemukan solusi,” ucap Bayu Rekso Aji menyudahi pertemuan. (A.Y)