Di Malang Raya ada Empat rumah sakit yang akreditasinya akan segera habis.
Kota Malang – Tidak ingin masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) atau peserta BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) Kesehatan dirugikan, BPJS Kesehatan Malang mengingatkan kepada para pelaku jasa kesehatan atau rumah sakit untuk segera melakukan pengurusan akreditasi Rumah Sakit (RS).
Hal tersebut disebabkan berdasarkan aturan yang ada menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan hanya bisa membuat kerjasama dengan pihak rumah sakit yang telah memiliki akreditasi.
“Jika akreditasi RS tersebut diketahui habis masa berlakunya, maka secara otomatis perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS dengan pihak rumah sakit tersebut akan dihentikan. Dampaknya masyarakat peserta BPJS (JKN KIS) tidak akan lagi dapat mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit tersebut,” ujar Hendry Wahjuni.
Oleh karenanya, Hendry Wahjuni mengharapkan pihak rumah sakit benar-benar mengurus akreditasi rumah sakit tersebut agar tidak sampai habis masa berlakunya.
Perlu diketahui, hingga saat berita ini diturunkan ada Empat rumah sakit tipe lanjutan di Malang Raya yang akreditasinya akan segera habis.
“Empat rumah sakit itu antara lain rumah Sakit Islam (RSI) Unisma yang akreditasinya akan habis pada tanggal 01 Juni 2019, RS Galeri Chandra pada tanggal 29 Mei 2019, RS Mardi Waloeja habis pada tanggal 30 Juni dan RS Kasembon habis pada tanggal 17 Juni 2019,” jelas Hendry Wahjuni.
Hendry menjelaskan bahwa untuk RSI Unisma, RS Galeri Chandra dan RS Mardi Waloeja saat ini telah melakukan pengurusan perpanjangan akreditasi ke lembaga Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan telah mendapatkan jadwal untuk dilakukan visitasi dan penilaian.
“Sementara untuk RS Kasembon ini hingga sekarang belum mendapatkan jawaban dari KARS tentang jadwal visitasi ataupun penilaiannya,” ujar Hendry Wahjuni.
Hendry mengingatkan, meski akreditasi rumah sakit tidak masuk dalam tugas dan kewajiban BPJS Kesehatan, namun pihaknya akan tetap mengingatkan pihak RS karena bagaimanapun juga akan berdampak pada pasien yang merupakan peserta JKN KIS jika rumah sakit tidak bisa melayani lagi.
“Oleh karena itu kami benar-benar menghimbau dan mengingatkan agar rumah sakit segera menangani masalah akreditasi rumah sakit ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang ini.
Mengantisipasi jika ada rumah sakit yang kontrak bersama BPJS Kesehatan harus diakhiri karena akreditasinya habis masa berlakunya, Hendry Wahjuni menyatakan pihaknya akan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) tingkat pertama agar tidak merujuk pasien ke rumah sakit yang bersangkutan.
“Tetapi secara umum di wilayah Malang Raya masih aman dan terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Hendry Wahjuni. (A.Y)