78 Pengendara Kendaraan Terjerat Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Pelanggar Protokol Kesehatan Menjalani Sidang Di tempat
banner 468x60

Terkumpul Rp.1.825.000 dari denda pelanggaran karena tidak menggunakan masker.

ADADIMALANG – Sebanyak 78 pengendara kendaraan baik roda dua ataupun roda empat terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di kota Malang kemarin sore, Selasa (24/11/2020).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi yang digelar oleh pasukan gabungan dati TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Malang ini langsung melaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

KBO Binmas Polresta Malang Kota, Iptu (P) Lilik menyampaikan bahwa operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi dilaksanakan di seputaran jalan Simpang Balapan kota Malang dengan menyasar para pengendara kendaraan yang melalui lokasi tersebut.

Dari 78 orang pelanggar karena tidak menggunakan masker tersebut telah terkumpul denda hingga Rp.1.825.000,- yang ditetapkan melalui sidang di tempat.

“Kita kawal terus Instruksi Presiden dan Peraturan Wali Kota Malang dalam hal peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan covid-19,” pungkas KBO Binmas Polresta Malang Kota. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan