Akibat tidak menggenakan masker.
ADADIMALANG – Sebanyak 25 orang pengendara kendaraan yang melintas di depan Kantor Kecamatan Blimbing yang tidak mengenakan masker langsung diamankan petugas gabungan.
25 orang yang diamankan petugas tersebut terjaring dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penggunaan masker.
Setelah menerima himbauan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M), 25 orang pelanggar tersebut juga diberi sanksi sosial serta mengucapkan janji untuk memakai masker saat berada di luar rumah.
Ipda Syaiful dari Polsek Blimbing menyampaikan bahwa sampai saat ini kota Malang masih dalam kondisi pandemi covid 19 sehingga perlu dilakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan warga yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Sementara itu Babinsa dari Koramil Blimbing yakni Serda Risnoto berharap dengan adanya operasi yustisi tersebut maka dapat menekan angka penularan Covid-19 dengan mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker.
Hingga saat ini Operasi Yustisi terus dilakukan di kota Malang oleh petugas gabungan hingga ke tingkat kelurahan-kelurahan setiap hari. (A.Y)