ADADIMALANG – Dengan memanfaatkan kondisi yang cenderung sepi di sekitar tempat tinggalnya, warga daerah Sumpil gang 1 nekat melakukan pencurian kepada tetangganya sendiri.
“Pelaku pencurian ini BD (36 tahun) yang melakukan pencurian di gudang milik tetangganya sendiri,” jelas Iptu Dr. Yoyok Ucuk Suyono, Kanit Reskrim Polsek Blimbing.
Pelaku BD melakukan pencurian pada tanggal 8 Juni 2016 dan berhasil ditangkap satu hari kemudian saat menjual hasil curian di pasar loak.
“Kami menyita barang bukti pencurian berupa satu buah gerenda, dua buah bor listrik, satu penyerut kayu, satu mesin gergaji dan satu alat catok kayu,” jelas Iptu Yoyok Ucuk.
Saat ditanyai tentang apa penyebab pencurian itu, BD mengaku karena kebutuhan ekonomi akibat pekerjaan yang masih serabutan. Akibat kejadian tersebut, korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu gudang,” ujar Kanit Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, BD dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (A.Y)