Kini memasuki proses penghitungan suara.
ADADIMALANG – Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama musyawarah mufakat) perwakilan dari delapan Rukun Warga (RW) desa Pakiskembar yang hadir di lokasi Pilkades PAW, maka Pilkades desa Pakiskembar diputuskan dilaksanakan dengan cara voting.
“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, maka kami persilahkan panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pakiskembar segera mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara (coblosan),” ungkap Ketua BPD Pakiskembr, Nur Salim.
Pemberian suara yang diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat untuk mewakili warga di desa Pakiskembar tersebut tidak berlangsung lama karen jumlah pemberi suaranya juga tidak lebih dari 250 suara.
Hanya sekitar 60 menit saja, proses pemungutan suara (coblosan) di Pilkades Pakiskembar tersebut selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.
“Tepat pukul 11.00 WIB proses coblosan telah selesai dilakukan dan tinggal penghitungannya saja. Sesuai kesepakatan, maka dengan hormat kami meminta ketiga Calon Kepala Desa untuk meninggalkan tempat sebelum pelaksanaan penghitungan suara,” ungkap Nur Salim.
Penghitungan suara akhirnya dimulai dengan proses pengecekan kartu suara yang disaksikan saksi dari ketiga Calon Kepala Desa Pakiskembar tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, proses penghitungan suara masih dalam proses. (A.Y)