ADADIMALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ditanggapi oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kota Malang. Masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umum mereka masing-masing dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi hari ini, Jumat (12/05/2023).
Masih kerap terjadi kemacetan di berbagai wilayah di Kota Malang menjadi salah satu fokus pembahasan dari enam Fraksi DPRD Kota Malang yang menyampaikan pandang umumnya dalam Rapat Paripurna sore tadi.
Bahkan Lea Mahdarina dari Fraksi PDI Perjuangan dalam uraiannya menyampaikan bahwa Kota Malang disebut menduduki peringkat ke empat dalam hal kemacetan di Indonesia. Oleh karenanya, menurut Lea perihal kemacetan perlu menjadi acuan dasar bagi pembuatan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Linta dan Angkutan Jalan ini.
Menurut Lea, permasalahan parkir liar dan juga peningkatan kualitas dan lebar trotoar juga perlu diperhatikan dalam sistem penataan kota yang juga terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Belum lagi keberadaan bangunan liar yang mengganggu para pejalan kaki juga perlu ditertibkan sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak,” ujar Lea.
Ditemui usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM menjelaskan semua poin yang diangkat dalam rapat tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Malang yang telah menyampaikan keluhan terkait kemacetan, pelebaran jalan dan lainnya.
“Sehingga diharapkan, dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini maka Pemkot Malang dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Jadi yang kami sampaikan ini juga berasal dari masyarakat,” ungkap Made.

Sebagai contoh Made menunjukkan areal trotoar di Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang kurang berfungsi maksimal karena dipergunakan menjadi area parkir liar atau menjadi lokasi berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Padahal di sana itu juga ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, cuma kadang kita lalai dalam pengawasannya dan sudah berkali-kali mengingatkan bahwa saudara kita yang disabilitas perlu mendapatkan perhatian. Nah mumpung sekarang membahas tentang Ranperda ini, benar-benar akan kita perkuat disitu, jangan sampai trotoar untuk pejalan kaki, malah dibuat area parkir,” ujar Ketua DPRD Kota Malang.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang tersebut, Wakil Wali Kota Malang yakni Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan semua saran dan masukan dari semua Fraksi DPRD Kota Malang akan diterima dan kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk kemudian nantinya akan dijawab oleh Walikota dan diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Akan ada yang dapat diterima dan ada yang masih perlu didalami dengan melakukan pembahasan lebih lanjut sehingga Ranperda yang dibuat tersebut akan benar-benar sesuai,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Edi ini.
Mengakhiri wawancara, Bung Edi berharap Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas tersebut ke depan akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemacetan dan lain sebagainya yang nanti akan berdampak pada kenyamanan dan juga keselamatan masyarakat. (A.Y)