Kota Malang – Terkait dengan rencana Subur Triono, anggota DPRD kota Malang yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dijatuhi vonis hukuman pada hari Senin (19/6) kemarin yang akan melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), ditanggapi santai oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN kota Malang, Ditto Arif.
Menurut Ditto, pihak partai akan menghormati tentang rencana Subur Triono untuk melakukan klarifikasi kepada DPP ataupun DPW PAN terkait kasus yang menjeratnya.
“Tapi yang perlu diingat, keputusan DPP PAN untuk melakukan pemecatan terhadap saudara Subur Triono itu sudah final,” ujar pria berambut agak panjang ini.
Selain itu, Ditto juga menginformasikan tentang gugatan yang diajukan oleh pihak Subur Triono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pemecatan DPP PAN terhadap dirinya.
“Jadi kalau mau etis juga, sebaiknya menunggu hasil sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan pemecatan saudara Subur Triono saja,” ujar Ditto.
Saat ditanya terkait dengan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Subur Triono yang belum terlaksana hingga saat ini, Ditto menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pimpinan DPRD kota Malang yang menyatakan bahwa pihak DPRD kota Malang masih menunggu hasil putusan gugatan Subur Triono itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Video :