Kota Malang – Setelah Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) lebih dari sebulan yang lalu, membuat Ketua DPRD Kota Malang asal partai berlambang banteng bermoncong putih itu mengundurkan diri dari ketua DPRD Kota Malang. Akibatnya hampir dua bulan kursi Ketua DPRD Kota Malang kosong. Hari ini (7/9) kepada awak media di kantor DPC PDIP Kota Malang, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPC PDI P Kota Malang, Hadi Susanto menyatakan bahwa pihak DPC PDIP Kota Malang saat ini telah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang memutuskan dan menugaskan Abdul Hakim menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang menggantikan M. Arief Wicaksono yang mengundurkan diri.
“Surat pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Kota Malang yang dikirim oleh DPP PDI Perjuangan dikeluarkan tanggal 3 Oktober 2017 telah menetapkan, Abdul Hakim sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019,” ujar Hadi Susanto.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang yang telah dtunjuk menjadi Ketua DPRD Kota Malang yaitu Drs. Abdul Hakim menyatakan bahwa atanggal 12 Oktober mendatang akan ada rapat paripurna yang akan membahas tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Malang yang selanjutnya hasil rapat paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur agar segera dilakukan pelantikan.
“DPC PDIP sudah membuat surat usulan pejabat pengganti Ketua DPRD Kota Malang yang senin besok akan kami kirimkan ke DPRD Kota Malang. Target kami tanggal 31 Oktober 2017 sudah dilaksanakan pelntikan oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Abdul Hakim.
Usai ditetapkan untuk menggantikan Arief Wicaksono, Abdul Hakim menyatakan bahwa dirinya evaluasi akan dilakukan untuk sisa dua tahun terakhir.
“Kami akan mengevaluasi kinerja DPRD yang kemarin, yang kurang baik akan diperbaiki.
Akan ada rapat di internal DPRD di 8 fraksi dan alat-alat kelengkapan DPRD kota Malang karena masih ada pembahasan APBD serta pembahasan Peraturan Daerah (perda),” ujar Drs. Abdul Hakim.
Abdul Hakim lebih lanjut menegaskan bahwa semua fungsi Legislasi, Budgeting dan Controlling dari DPRD akan benar-benar dilakukan sehingga pihaknya akan lebih berhati-hati dalam pembahasan perda APBD dan meningkatkan hasil produk Perda yang disetujui DPRD.
“Tidak hanya mengawasi semata tapi dalam dua tahun sisa masa kerjanya ini alat kelengkapan dewan harus lebih banyak melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau lebih banyak turun ke lapangan,” ujar Abdul Hakim. (A.Y)