Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengubah pendekatan dalam menjalankan tugas bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Jika sebelumnya identik dengan tindakan represif, kini Linmas diarahkan lebih mengedepankan pelayanan, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan perubahan tersebut sejalan dengan tugas Linmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Linmas).
“Satpol PP maupun Linmas itu sekarang harus melayani. Cara bertindak kami juga berubah. Tidak bengong-bengong, tetapi mendekati dan mengedukasi masyarakat,” kata Heru.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut Linmas dibagi ke dalam sejumlah regu sesuai fungsi masing-masing, mulai dari regu deteksi dini, regu pengamanan kegiatan masyarakat, regu penanggulangan bencana, hingga regu dapur umum.
Heru juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat dipersilakan menegur pelanggar secara persuasif, kemudian mendokumentasikan pelanggaran tersebut sebagai bahan tindak lanjut oleh Satpol PP.
“Kalau ada yang melanggar perda, masyarakat boleh menegur, bukan memperingatkan. Berikan edukasi, videokan, lalu kirim ke kami. Itu menjadi alat bukti sehingga kami bisa melakukan tindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia mencontohkan, laporan masyarakat berupa rekaman video di kawasan Kayutangan Heritage telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pelanggar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain mengubah pola pendekatan, Satpol PP juga memperkuat kapasitas Linmas melalui berbagai pelatihan. Materi yang diberikan meliputi penanganan kecelakaan, kondisi kedaruratan, pertolongan pertama, pendirian tenda darurat, hingga pengelolaan dapur umum saat terjadi bencana.
Dalam waktu dekat, Satpol PP juga akan menggelar pelatihan khusus bagi regu deteksi dini Linmas terkait pengawasan peredaran rokok ilegal. Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Savana.
“Nanti mereka belajar bagaimana mendeteksi apakah rokok itu legal atau ilegal,” jelasnya.
Heru menyebut jumlah Linmas di Kota Malang saat ini mencapai 4.316 personel, menyesuaikan jumlah RT yang ada. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 anggota Linmas baru telah menerima bantuan seragam dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahap awal penguatan personel.
Sementara itu, sekitar 1.000 anggota Linmas senior telah memiliki pengalaman dan keterampilan karena sebelumnya pernah bertugas dalam pengamanan pemilu maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Di sisi lain, Heru memastikan aspek perlindungan bagi anggota Linmas juga menjadi perhatian pemerintah. Seluruh personel Linmas telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
“Kalau jaminan kesehatan sudah tercover melalui UHC Kota Malang. Selain itu mereka juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi kecelakaan saat bertugas, sudah ada perlindungan,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
