Kota Malang – Permasalahan penyimpanan arsip surat dalam bentuk fisik kertas atau yang lainnya selalu saja terkait dengan kerusakan karena lama waktu penyimpanannya. Hal ini juga terjadi pada berkas surat yang masuk dalam kategori arsip negara ataupun instansi yang harus diselamatkan jika sewaktu-waktu dperlukan di kemudian hari.
Terkait dengan kondisi tersebut, Politeknik Negeri Malang (Polinema) menggelar Workshop Kearsipan bertajuk Akreditasi Kearsipan Perguruan Tinggi dan Instansi Pemerintahan (PTIK) dan Penggunaan E-Arsip SIKD di Aula Pertamina Polinema selama dua hari mulai hari ini (22/02).
Workshop yang diikuti 90 tenaga internal dan 20 tenaga eksternal tersebut dilaksanakan sebagai suatu solusi agar dokumen penting milik Politeknik Negeri Malang (Polinema) tersebut dapat tersimpan dengan baik dengan adanya praktek SIKD yang didampingi langsung oleh PTIK Kearsipan.
“Jika arsip dikelola oleh lembaga, maka dapat diolah dan disimpan sendiri sehingga kerahasiaan lebih terjamin. Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2012 yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, belum semua Perguruan Tinggi melakukan sistem Kearsipan karena minimnya SDM yang menguasai kearsipan. Hal ini karena aturan Perguruan Tinggi untuk membentuk lembaga baru tidaklah mudah. Ada regulasi yang mengaturnya, baik negeri maupun swasta,” jelas Ketua Panitia, Agung Pamudji yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Kearsipan Polinema.
Sementara itu, Direktur Polinema Awan Setiawan mengakui jika terjadi kehilangan kearsipan seperti hilangnya arsip Surat Keputusan (SK) dan dokumen pendukung lainnya maka institusi akan sangat dirugikan, sehingga Polinema saat ini sedang berusaha mewujudkan penggunaan E-Arsip Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
“Politeknik Negeri Malang menjadi politeknik pertama yang sedang menerapkan SIKD,” ujar Direktur Polinema, Awan Setiawan.
Salah satu pemateri yang diundang yakni Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI, Andi Kasman menegaskan bahwa langkah Polinema sebagai lembaga Perguruan Tinggi Vokasi terakreditasi patut diapresiasi karena pengelolaan kearsipannya bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
“Suka tidak suka, arsip bisa dijadikan alat bukti sehingga jika sampai menghilangkan arsip maka bisa dihukum pidana,” jelas Andi Kasman.
Menurut Andi Kasman, pengelolaan Kearsipan yang baik, secara tidak langsung akan menjadi poin penilaian beberapa pihak memberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama. (A.Y)