Total denda yang terkumpul mencapai Rp.1.545.000,-.
ADADIMALANG – Setelah beberapa waktu terus dilakukan operasi yustisi di wilayah kota Malang, Operasi Gabungan kembali dilaksanakan.
Dalam operasi yang dilaksanakan di Taman Krida Budaya Jawa Timur di jalan Sukarno Hatta tersebut, didapatkan ada 71 orang pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenai sanksi denda.
Penerapan sanksi denda diberikan setelah mengikuti sidang ditempat bersama petugas dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Kegiatan operasi gabungan ini kita laksanakan dalam rangka penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang ada baik Instruksi Presiden ataupun peraturan Wali Kota Malang tentang protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kota Malang,” ungkap Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo.
Menurut Kompol Sutantyo, kondisi kota Malang terkait dengan pandemi Covid-19 saat ini dinyatakan sebagai zona oranye.
Dalam kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan hampir dua jam lamanya tersebut, berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp.1.545.000,- dari 71 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya tentang penggunaan masker. (A.Y)