ADADIMALANG – Bertempat di ruang Sidang Yudistira Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, sebanyak 23 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang disidangkan hari ini (Rabu/16 September 2015) dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang Tipiring ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang
Sidang Tipiring yang dilaksanakan hari ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda.
Berdasarkan surat laporan Hasil Sidang Tipiring dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/713/35.73.50/2015, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang yaitu ada 23 perkara Tindak Pindak Ringan yang disidangkan hari ini yang meliputi :
a. 17 (tujuh belas) perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan ;
b. 2 (dua) perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 Ijin Penyelenggaraan Reklame ;
c. 4 (empat) perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ijin Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Dalam sidang Tipiring hari ini, Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi denda total sebanyak Rp. 8.693.000,- dan 16 (enam belas) pelanggar verstek. (ful)