Pelanggar dikenai sanksi administratif hingga menjalani tes swap di tempat.
ADADIMALANG – Selama sepekan terakhir, setidaknya 22 orang warga telah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang saat melakukan pemantauan dan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes). Hal tersebut dilaksanakan mengingat beberapa minggu terakhir kasus Covid-19 di Kota Malang terus meningkat.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si mengatakan dari 22 pelanggar Prokes di Kota Malang yang telah ditindak tersebut diketahui 17 pelanggar telah menjalani tes usap (swap) di tempat yakni tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. Sementara lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha.
“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Priyanto, Senin (31/1/2022).
Para pelanggar Protokol Kesehatan menurut Handi disebabkan tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak sehingga diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujar pria yang menjabat sebagai kepala Badan pendapatan Daerah kota Malang ini.
Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.
“Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” pungkas Handi. (A.Y)