Mampu memperoleh PNBP hingga lebih dari Rp.42 miliar.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Menutup tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaporkan hasil kerjanya selama tahun 2023.
“Dari periode Januari hingga November 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melakukan penerbitan paspor sebanyak 62.164 paspor dan 2.393 ijin tinggal. Selain menerbitkan paspor, kami juga melakukan penolakan 543 paspor yang terindikasi duplikasi dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana pagi ini, Rabu (20/12/2023).
Dalam kegiatan membangun sinergitas komunikasi dengan awak media di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tersebut juga dihadiri oleh Kepala divisi Keimigrasian Hukum dan HAM Jawa Timur dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi lainnya di wilayah Jawa Timur.
Lebih lanjut Galih menyampaikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga lebih drai Rp.42 miliar.
“Alhamdulillah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil.mencapai target PNBP hingga surplus 172,15 persen dari target Rp.15,5 miliar. Kantor Imigrasi kelas I TPI Malang berhasil mencapai Rp.42.341.126.536,-,” ungkap Galih.
Terkait dengan pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan sebanyak 2.393 izin tinggal baik izin tinggal kunjungan (469), izin tinggal terbatas (1.016), izin tinggal tetap (48) dimana didominasi untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan Tenaga Kerja Asing.
“Selain itu kita juga telah melakukan deportasi kepada 25 WNA dimana jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu hanya sebanyak 8 deportasi karena adanya tren kenaikan kunjungan WNA ke Indonesia khususnya di Jawa Timur. Mereka kita deportasi karena over stay, eks narapidana narkoba dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” ungkap Galih.
Dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, berbagai inovasi teah berhasil dibuat dan diwujudkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang seperti layanan jemput bola kepada WNI dan WNA (eazy intal) dimana petugas akan mendatangi lokasi setelah pemohon memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Kami juga mendapatkan hibah lahan dari Pemerintah Kota Malang yang akan menjadi lokasi baru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan juga peminjaman lahan dari Pemerintah Kabupaten Malang yang rencananya akan dipergunakan menjadi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kepanjen. Kemudian kita juga melakukan pembaharuan ruang pelayanan ramah HAM serta teelah melaunching pengambilan pasport dengan Layanan Tanpa Turun (Lantatur/drive-thru),” ungkap pria ramah ini.
Mengakhiri sambutannya, Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan pihaknya juga mendukung program pemerintah dalam hal pengurangan emisi dan penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan. Oleh karena, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjadi pioner di wilayah Kantor Imigrasi di Indonesia yang bekerjasama bersama PT PLN untuk memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus SH., MH., menyampaikan berbagai inovasi telah dibuat dan dilakukan oleh sejumlah Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Timur yang diharapkan terpublikasikan agar dapat diketahui masyarakat untuk lebih dapat terlayani dengan lebih baik di kantor imigrasi di wilayahnya masing-masing.
“Seperti halnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kantor Imigrasi di berbagai daerah di Jawa Timur juga telah berhasil membuat dan menjalankan inovasi yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya sehingga pelayanan dapat lebih mudah diberikan serta didapatkan masyarakat,” tukas Herdaus. (A.Y)