Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Upaya mencari titik terang pembangunan Pasar Besar Malang (PBM) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Kali ini, Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Pertemuan strategis ini bertujuan untuk memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang sekaligus mencari dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat. Wahyu Hidayat mengakui bahwa keterbatasan fiskal daerah menuntut pemerintah kota untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan infrastruktur yang masif.

“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” jelas Wahyu Hidayat.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, memberikan masukan terkait penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini dinilai sangat relevan agar proyek revitalisasi pasar tetap berjalan tanpa membebani APBD secara berlebihan.
“Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Heri Setiawan.

Heri juga mendorong Pemkot Malang untuk segera mengajukan usulan resmi kepada Menteri Keuangan. Hal ini penting agar proses penilaian kesiapan proyek dan kekuatan fiskal daerah bisa segera ditindaklanjuti. Terlebih, adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 memberikan ruang bagi daerah untuk mengombinasikan berbagai sumber dana, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), hingga partisipasi pihak swasta.
Namun, ada beberapa catatan penting dalam implementasi skema KPBU ini. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan yang matang, spesifikasi layanan, serta kemudahan dalam hal perizinan.
Menariknya, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan berupa Viability Gap Fund (VGF) untuk menjaga kelayakan proyek. Dalam konteks pembangunan pasar, bantuan ini sangat krusial agar beban pembiayaan tetap berimbang dan keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi prioritas utama.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang disarankan mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui fasilitas ini, Kantor Bersama KPBU yang terdiri dari Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian terkait akan memberikan pendampingan dalam menyiapkan dokumen dasar serta studi kelayakan awal sebelum masuk ke tahap pendampingan penuh.
Wahyu Hidayat berharap melalui konsultasi ini, penanganan Pasar Besar Malang segera menemukan formulasi pembiayaan yang tepat. Targetnya, pasar rakyat tersebut bisa ditata kembali menjadi pusat ekonomi yang modern, aman, dan memiliki daya saing tinggi bagi warga Kota Malang. (Red)
