Kota Malang – Sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru menyebabkan verifikasi partai tidak hanya dilakukan terhadap partai baru saja, terhitung sejak hari ini (30/01) KPU kota Malang melaksanakan verifikasi faktual partai politik lama yang sudah mengikuti pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya.
Salah satu partai politik yang dikunjungi KPU kota Malang hari ini adalah Partai Amanat Nasional (PAN) di jalan Joyo Tambaksari nomor 80 kota Malang yang merupakan alamat surat menyurat PAN sesuai dengan data alamat PAN kota Malang sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Setelah verifikasi faktual, Ketua KPU kota Malang Zainudin menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU kota Malang terhadap PAN kota Malang secara keseluruhan sudah memenuhi persyaratan.
“Hanya tinggal untuk kuota yang perempuan ini Kartu Tanda Anggota (KTA) masih ada yang belum ada sehingga akan disusulkan nanti ke kantor KPU. Tapi secara prinsip, semuanya sudah memenuhi syarat dan keterwakilan perempuan sudah mencapai 20%,” ujar Zainudin.
Menurut Zainudin, dalam verifikasi faktual kali ini KPU kota Malang melakukan pengecekan terhadap Kepengurusan kemudian alamat kantor, surat domisili kemudian juga keterwakilan perempuan. Setelah ini kita melakukan verifikasi keanggotaan sejumlah 5% dari jumlah anggota sesuai sipol,” ungkap Zainudin.
Sementara itu, Ketua DPD PAN kota Malang Pujianto menyatakan bahwa Ketua KPU kota Malang sudah menyatakan hasil verifikasi Kepengurusan DPD PAN kota Malang sudah memenuhi syarat atau ketentuan.
“Hanya ada beberapa data KTP dan KTA yang masih belum terpenuhi yang akan kami susulkan nanti,” ujar Pujianto.
Sementara itu, verifikasi keanggotaan kader PAN dilakukan di kantor DPD PAN di Tlogomas Square Kavling 9 kota Malang dengan jumlah sampling kader PAN sebanyak 47 orang. Hingga pukul 16.30 WIB sudah terverifikasi sebanyak 30 orang kader. (A.Y)