ADADIMALANG – Mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih membahas aturan kewajiban rapid antigen bagi wisatawan yang menginap di Kota Malang.
Sampai saat ini Pemkot Malang masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk memastikan hal tersebut.
“Saya masih berkoordinasi dengan Pemprov (Pemprov Jatim) dan Forkopimda terkait hal ini. Sebab, Kota Malang yang akan menerapkan (rapid test antigen), sementara Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak. Jadi, masih belum menemukan kesepakatan,” kata Sutiaji pagi tadi, Senin (21/12/2020).
Ia menjelaskan, rencana antisipasi tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap seluruh pengunjung yang akan datang ke Kota Malang selama momen liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Sebab, di beberapa daerah, seperti Solo, Yogyakarta dan Bali juga menerapkan pembatasan seperti itu. Atas dasar hal tersebut, dikhawatirkan, Kota Malang akan diserbu wisatawan,” ujarnya.
Karena menurut Sutiaji tiap ada momen liburan panjang seperti libur Perayaan Kemerdekaan RI pada Agustus dan Maulid Nabi pada akhir 2020 terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Pastinya, nanti akan ada fluktuasi (libur Nataru). Sehingga, tingkat kehati-hatian penyebaran covid-19 harus terus dilakukan,” tuturnya.
Salah satu antisipasi yang dilakukan adalah adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan akan terjadi saat momen liburan panjang.
Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang direncanakan betul-betul melarang hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru.
“Sebab, kondisi saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, ada covid-19, sehingga antisipasi harus dobel,” tutupnya. (Red)